STMIK Rosma Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kampus
STMIK Rosma resmi menetapkan seluruh area kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Surat Edaran No. 002/Ketua-STMIK/X/2025 yang dikeluarkan pada 17 September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah IV tentang penerapan kampus tanpa sampah dan kawasan tanpa rokok. Seluruh dosen, tenaga kependidikan, staf, mahasiswa, dan tamu kampus dilarang merokok, baik rokok tembakau maupun elektrik (vape), di seluruh area kampus. Pihak kampus juga mengimbau seluruh unit kerja untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan ini, dan pelanggar akan diberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.