STMIK Rosma - School of Information Technology

Office Address

Jl. Parahiyangan, Adiarsa Bar., Kec. Karawang Bar., Karawang, Jawa Barat 41311

Phone Number

(0267)8419513 / 0852-1595-9369

Email Address

stmik@rosma.ac.id

Tugas dan Tanggung Jawab 

Biro Administrasi Akademik & Kemahasiswaan

Unsur Pelaksana Administrasi : 

Satuan pelaksana adminsitratif pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK)  ROSMA Karawang menyelenggarakan pelayanan teknis adminsitratif sesuai dengan struktur organisasi  yang ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA  Karawang, setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang dan persetujuan dari Yayasan.   

Satuan pelaksana administrasi ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan  Komputer (STMIK) ROSMA Karawang sesuai dengan struktur organisasi dan peraturan yang berlaku di  Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang.   

Bagian Administrasi Akademik(BAAK)   

  • Bagian Administrasi Akademik bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua 1 Sekolah Tinggi  Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang yang mempunyai tugas pokok yaitu  menyusun rencana, melaksanakan tugas dan arahan, serta menyelenggarakan tugas – tugas di bidang  administrasi akademik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan  Yayasan Pendidikan Rosma Karawang yang ditujukan dalam upaya mewujudkan manajemen akadmeik  yang berorientasi pada mutu, transparan dan akuntabel.  

  • Bagian Administrasi Akademik terdiri atas Kepala Bagian Akademik dan Staf Bagian Akademik.   

Tugas dan Wewenang dari Kepala dan Staf Bagian Administrasi Akademik(BAAK)

Tugas Kepala Bagian Akademik :   

  • Melaksanakan tugas pelayanan adminsitrasi pendidikan dan ketatausahaan.

  • Dalam melakasanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi dan pelaksanaan administrasi pedidikan. 

  • Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Administrasi Akademik.   

  • Membagi tugas, menggerakan, mengarahkan, membimbing serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.  

  • Mempelajari dan menilai atau mengoreksi laporan hasil kerka atau pelaksanaan tugas  bawahan.   

  • Melakukan kerjasama dengan unit terkait.   

  • Menyusun perencanaan dan program serta laporan kerja kepad atasan langsung.   

  • Mengkoordinir pelaksanaan pendaftaran mata kuliah (FRS)   

  • Mengkoordinir pembuatan lembar hasil studi (KHS)   

  • Mengkoordinir pembuatan ijazah dan transkrip.   

  • Memberikan informasi data-data akademik bagi yang memerlukan.   

  • Melakukan penilaian terhadap staff yang menjadi bawahannya secara obyektif.  

Wewenang Kepala Bagian Adminstrasi Akdemik   

  • Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Akademik.   

  • Menandatangani surat-surat yang terkait administarsi akademik yang menjadi kewenangannya.   

  • Bekerjasama dengan unit kerja atau kepala bagian lain dan pegawai yang menjadi  bawahannya.   

  • Melapor dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua 1.

 

Tugas dan Wewenang Staf Bagian Administrasi Akademik  

Tugas Staf Bagian Administrasi Akademik   

  • Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan yang ditetapkan  oleh Kepala Bagian.  

  • Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan  adminsitrasi registrasi dan pelaksanaan administrasi pendidikan.   

  • Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan bagian  adminsitrasi akademik.   

  • Menyusun Kalender Akademik.   

  • Melaksanakan kegiatan pengisian FRS mahasiswa.   

  • Melaksanakan pembuatan-pembagian jadwal ruang kuliah.   

  • Melaksanakan pembuatan lembar hasil studi (KHS)   

  • Melaksanakan pembuatan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.   

  • Membuat surat keterangan pengganti ijazah atau transkrip alumni yang hilang.  

Menerbitkan surat :

  • Keterangan masih aktif kuliah.   

  • Keterangan Cuti Kuliah   

  • Keterangan Lulus

  • Keterangan Pindah Kuliah

  • Keterangan Skorsing/Sanksi/Drop Out(DO)

 

  • Membantu penyusunan perencanaan dna program serta laporan kerja.  

  • Melaksanakan administrasi dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai  akademik.   

  • Membantu memberikan informasi data-data yang berkaitan akademik bagi yang memerlukan, Mengarsipkan semua dokumen terkait dengan akademik : FRS dan KHS dari berbagai tiap-tiap semester.   

  • Menerima dan mendokumentasikan serta mengarsipkan nilai mata kuliah dosen pengampu mata kuliah.   

  • Mengarsipkan dokumen berupa fotocopy nilai (trasnkrip alumni beserta ijasahnya) dan  memberikan ijazah dan transkrip asli kepada alumni yang bersangkutan.   

  • Melaksanakan pengetikan surat-surat keterangan antara lain : keterangan aktif kuliah,  keterangan lulus, keterangan cuti kuliah, keterangan pindah kuliah.   

  • Pengetikan surat keputusan tengtang susunan kepanitian kegiatan yang berkaitan dengan  bagian administarsi akademik.   

Wewenang Staff Bagian Administrasi Akademik :

  • Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Pendidikan  dan Pengajaran.         

  • Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait.   

  • Mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memeriksa laporan yang telah dibuat. 

  • staff akademik dan staff unit kerja/bagian lain.  

  • Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik.