Tugas dan Tanggung Jawab
Biro Administrasi Akademik & Kemahasiswaan
Unsur Pelaksana Administrasi :
Satuan pelaksana adminsitratif pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang menyelenggarakan pelayanan teknis adminsitratif sesuai dengan struktur organisasi yang ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang, setelah mendapatkan pertimbangan dari Senat Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang dan persetujuan dari Yayasan.
Satuan pelaksana administrasi ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang sesuai dengan struktur organisasi dan peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang.
Bagian Administrasi Akademik(BAAK)
Bagian Administrasi Akademik bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua 1 Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang yang mempunyai tugas pokok yaitu menyusun rencana, melaksanakan tugas dan arahan, serta menyelenggarakan tugas – tugas di bidang administrasi akademik sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan Yayasan Pendidikan Rosma Karawang yang ditujukan dalam upaya mewujudkan manajemen akadmeik yang berorientasi pada mutu, transparan dan akuntabel.
Bagian Administrasi Akademik terdiri atas Kepala Bagian Akademik dan Staf Bagian Akademik.
Tugas dan Wewenang dari Kepala dan Staf Bagian Administrasi Akademik(BAAK)
Tugas Kepala Bagian Akademik :
Melaksanakan tugas pelayanan adminsitrasi pendidikan dan ketatausahaan.
Dalam melakasanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan administrasi registrasi dan pelaksanaan administrasi pedidikan.
Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Bagian Administrasi Akademik.
Membagi tugas, menggerakan, mengarahkan, membimbing serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
Mempelajari dan menilai atau mengoreksi laporan hasil kerka atau pelaksanaan tugas bawahan.
Melakukan kerjasama dengan unit terkait.
Menyusun perencanaan dan program serta laporan kerja kepad atasan langsung.
Mengkoordinir pelaksanaan pendaftaran mata kuliah (FRS)
Mengkoordinir pembuatan lembar hasil studi (KHS)
Mengkoordinir pembuatan ijazah dan transkrip.
Memberikan informasi data-data akademik bagi yang memerlukan.
Melakukan penilaian terhadap staff yang menjadi bawahannya secara obyektif.
Wewenang Kepala Bagian Adminstrasi Akdemik :
Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Akademik.
Menandatangani surat-surat yang terkait administarsi akademik yang menjadi kewenangannya.
Bekerjasama dengan unit kerja atau kepala bagian lain dan pegawai yang menjadi bawahannya.
Melapor dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua 1.
Tugas dan Wewenang Staf Bagian Administrasi Akademik.
Tugas Staf Bagian Administrasi Akademik :
Melaksanakan tugas pelayanan administrasi pendidikan dan ketatausahaan yang ditetapkan oleh Kepala Bagian.
Dalam melaksanakan tugas bagian akademik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan adminsitrasi registrasi dan pelaksanaan administrasi pendidikan.
Melakukan pemecahan dan penyelesaian masalah yang timbul dilingkungan bagian adminsitrasi akademik.
Menyusun Kalender Akademik.
Melaksanakan kegiatan pengisian FRS mahasiswa.
Melaksanakan pembuatan-pembagian jadwal ruang kuliah.
Melaksanakan pembuatan lembar hasil studi (KHS)
Melaksanakan pembuatan ijazah dan transkrip bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
Membuat surat keterangan pengganti ijazah atau transkrip alumni yang hilang.
Menerbitkan surat :
Keterangan masih aktif kuliah.
Keterangan Cuti Kuliah
Keterangan Lulus
Keterangan Pindah Kuliah
Keterangan Skorsing/Sanksi/Drop Out(DO)
Membantu penyusunan perencanaan dna program serta laporan kerja.
Melaksanakan administrasi dan bertanggung jawab atas keamanan semua data nilai akademik.
Membantu memberikan informasi data-data yang berkaitan akademik bagi yang memerlukan, Mengarsipkan semua dokumen terkait dengan akademik : FRS dan KHS dari berbagai tiap-tiap semester.
Menerima dan mendokumentasikan serta mengarsipkan nilai mata kuliah dosen pengampu mata kuliah.
Mengarsipkan dokumen berupa fotocopy nilai (trasnkrip alumni beserta ijasahnya) dan memberikan ijazah dan transkrip asli kepada alumni yang bersangkutan.
Melaksanakan pengetikan surat-surat keterangan antara lain : keterangan aktif kuliah, keterangan lulus, keterangan cuti kuliah, keterangan pindah kuliah.
Pengetikan surat keputusan tengtang susunan kepanitian kegiatan yang berkaitan dengan bagian administarsi akademik.
Wewenang Staff Bagian Administrasi Akademik :
Membuat dan menyusun konsep perumusan kebijakan di Bidang Administrasi Pendidikan dan Pengajaran.
Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait.
Mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memeriksa laporan yang telah dibuat.
staff akademik dan staff unit kerja/bagian lain.
Melapor dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik.