SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM
PROGRAM STUDI REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Rosma berdiri pada tanggal 13 Juli 2000 dengan Permendiknas Nomor. 107/D/O/2000. Pada saat didirikan, program studi yang ada di STMIK Rosma terdiri atas jenjang Strata Satu (S1), Diploma Tiga (D3) dan Diploma Satu (D1) dan memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Siswa.
Beban studi untuk program sarjana sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 semester dan paling lama 14 semester. Beban studi untuk program diploma tiga sekurang-kurangnya 110 SKS dan sebanyak-banyaknya 120 SKS yang dijadwalkan untuk 6 semester dan paling lama 10 semester. Beban studi untuk program diploma satu sekurang-kurangnya 40 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS yang dijadwalkan 2 semester yang dijadwalkan untuk 2 semester dan sebanyak-banyaknya 4 semester.
Kurikulum program studi di STMIK Rosma telah dikelompokkan sebagai kurikulum inti dan kurikulum institusional. Kurikulum inti program sarjana dan program diploma yang terdiri atas:
Kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
Kelompok Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
Kelompok Mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
Kelompok Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
Kelompok Mata kuliah Berkehidupan Berkarya (MBB)
Kurikulum inti program sarjana berkisar 40% - 60% dari jumlah SKS program sarjana sedangkan program diploma berkisar 40% dari jumlah SKS program diploma. Pada tahun 2002 muncul Permendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum Pendidikan tinggi. Pada permen ini menyebutkan pada pasal 2 bahwa kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas:
- Kompetensi utama
- Kompetensi pendukung
- Kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
STMIK Rosma mengikuti aturan itu tetapi hanya sebatas membuatkan mata kuliah inti dan mata kuliah institusional untuk dijadikan kompetensi utama dan kompetensi pendukung yang disesuaikan dengan keahlian dan kemampuan para dosennya. Tahun-tahun berikutnya, kurikulum program studi rutin ditinjau oleh kepala program studi setiap dua tahun sekali. Hal ini dilakukan atas anjuran asesor pada saat melakukan akreditasi pertama kali pada tahun 2006. Peninjauan ini juga hanya memetakan mata kuliah pada setiap semesternya, pergantian nama matakuliah, perubahan kode matakuliah dan penambahan mata kuliah jika diperlukan. Peninjauan ini dapat terlaksana atas inisiatif dari Wakil Ketua 1 dan Kepala Program Studi pada waktu itu. Pada tahun 2012, Presiden menerbitkan perpres No. 08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pada tahun tesebut kurikulum STMIK Rosma masih seperti sebelum-sebelumnya yaitu masih belum mengikuti kurikulum berbasis KKNI. Usaha yang dilakukan oleh pimpinan STMIK Rosma untuk pemenuhan kurikulum berbasis KKNI adalah mengikuti seminar, sosiallisasi dan workshop tentang KKNI.
Pada tahun 2019 kepala program studi Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi mengikuti penyusunan kurikulum berbasis KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diadakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer (APTIKOM). Kepala program studi Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi telah berusaha untuk menyusun kurikulum berbasis KKNI dan SN-Dikti. Pada tahun 2020 kurikulum yang telah disusun disempurnakan dengan melakukan rapat bersama dan memutuskan kurikulum program studi SI. Kurikulum program studi di STMIK Rosma telah dikelompokkan yang terdiri atas:
- Kelompok mata kuliah dasar umum (MKDU)
- Kelompok mata kuliah dasar keahlian (MKDK)
- Kelompok mata kuliah ciri khusus (MKCK)
- Kelompok mata kuliah pilihan profil (MKPP)
KURIKULUM
PROGRAM STUDI REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI
Kurikulum Program Diploma Tiga Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi disusun berdasarkan acuan program pendidikan di bidang ilmu komputer yaitu “Curiculum Curicula” yang dikembangkan oleh ACM(Asspciation for Computing Machinery), IEEE(Institute of of Electrical and Electronics Engineers). Selain itu pengembangan kurikulum juga mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan antara lain dari bidang industri, alumni, pemerintah serta institusi lainnya yang memanfaatkan sumber daya manusia dibidang ilmu komputer dan rekayasa perangkat lunak aplikasi. Pada kurun waktu tersebut ACM sudah mengeluarkan rekomendasi kurikulum untuk bidang Computer Science (Ilmu Komputer) pada tahun 2013 bersama – sama dengan IEEE Computer Society.
Program studi rekayasa perangkat lunak aplikasi merancang kurikulum berdasarkan konsep kurikulum berbasis kompetensi. Dalam hal ini, kurikulum dirancang berdasarkan profil lulusan yang diharapkan, serta kompetensi – kompetensi berupa keahlian, kemampuan dan pengertian yang membentuk profil tersebut. Disamping itu, program studi rekayasa perangkat lunak aplikasi juga menetapkan bahwa kurikulum harus sudah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia(KKNI). Kurikulum Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi dilaksanakan berdasarkan Satuan Kredit Semester(SKS) yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia . Kurikulum Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi masing – masing mencakup 111 SKS yang keseluruhan dapat diselesaikan dalam waktu 3(tiga) tahun. Mahasiswa yang telah memperoleh 111 SKS dan telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, berhak dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar Ahli Madya. Adapun hal – hal yang akan dibahas pada bagian ini mencakup :
- Profil dan Kompetensi Lulusan
- Penomoran Sandi Mata Kuliah
Sturktur Kurikulum Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi
- Beban Kuliah
- Pengelompokan Mata Kuliah
- Matrik Capaian Pembelajaran Lulus dengan Mata Kuliah
- Informasi Mata Kuliah Program Studi Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi Per Semester
- Transisi Kurikulum Lama Ke Kuriklum Baru
- Ringkasan Perubahan dari Kurikulum Lama
- Aturan Transisi