Tugas dan Tanggung jawab
Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI)
Badan Penjamin Mutu Internal
Penjamin mutu adalah proses perencanaan, penerapan, pengendalian dan pengembangan Standar Mutu Pengelolaan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders internal (mahasiswa, dosen, dan karyawan) dan pihak eksternal (Masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah) dapat memperoleh kepuasan secara maksimal.
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang mampu :
Mewujudkan Visi dan Misi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang yang telah ditetapkan.
Menjabarkan Visi dan Misi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang ke dalam sejumlah Standar Mutu dan Standar Turunan.
Menerapkan, menegndalikan dan mengembangkan standar mutu yang ada dan akan ada guna memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan yang terus berkembang.
Seluruh sivitas akademika Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang meyakini bahwa sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bertujuan untuk :
Menjamin setiap layanan pendidikan kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar yang ditetapkan, maka standar tersebut akan segera diperbaiki.
Mewujudkan sistem pelayanan yang transparansi dan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan, diantaranya yayasan, dosen, mahasiswa, orang tua atau wali, dan pihak lain sebagainya tentang penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan.
Melibatkan semua bagian dalam Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang untuk bekerja dengan jujur, rajin, sungguh-sungguh dan sepenuh hati agar tercapai tujuan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.
Kualifikasi Ketua atau Staff Badan Penjamin Mutu Internal ditetapkan oleh Yayasan.
Ketua dan Staff Badan Penjamin Mutu Internal di angkat oleh Yayasan.
Masa jabatan Badan Penjamin Mutu Internal adalah 4 (empat) tahun.
Tugas dan Wewenang Ketua Badan Penjamin Mutu Internal :
Menjamin bahwa proses yang berlaku diperlukan dalam penerapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan perbaikan sistem manajemen mutu.
Melaporkan perorma sistem manajemen mutu dan setiap kebutuhan akan peningkatan atau improvement pada Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang.
Menjamin kepedulian terhadap persyaratan pelanggan di seluruh organisasi.
Merencanakan program tindakan peningkatan.
Melakukan pertanggung jawaban dan pelaporan atas keberlangsungan sistem manajemen mutu kepada ketua.
Membina dan memastikan terciptanya iklim kerja yang kondusif, menunjang kegairahan di dalam bekerja, komunikatif dan kooperatif serta proaktif dalam rangka meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu.
Menjamin proses komunikasi dapat berjalan dengan baik di dalam organisasi berkenaan dengan keefektifan sistem manajemen mutu.
Wewenang Ketua Badan Penjamin Mutu Internal :
Mengusulkan mekanisme penegndalian dan perbaikan kepada Yayasan, Ketua, Kepala Program Studi dan Kepala Unit Kerja apabila Sistem Manajemen Mutu tidak berjalan atau kurang efektif.
Mengambil keputusan–keputusan atas hal–hal lain yang terjadi untuk meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu.
Melakukan fungsi pemberdayaan kualitas SDM yang ada, seperti menanamkan dan menegakkan etos kerja serta disiplin kerja.
Tugas dan Wewenang Staf Badan Penjamin Mutu Internal
Tugas Staff Badan Penjamin Mutu Internal :
Membantu kegiatan–kegiatan Ketua SPMI dalam mengendalikan sistem yang telah disepakati.
Senantiasa manjaga dan mengevaluasi proses mutu agar dapat berjalan dengan baik dan benar, serta membantu dalam melakukan tindakan perubahan sistem jika dianggap perlu dengan tujuan perbaikan mutu institusi.
Koordinasi dengan bagian lain apabila terjadi penyimpangan sistem.
Koordinasi dengan bagian lain apabila terjadi penyimpangan sistem.
Mendokumentasikan standar sistem dengan benar agar tetap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Wewenang Staff Badan Penjamin Mutu Internal :
Bekerja sama dengan Ketua Badan Penjamin Mutu Internal dalam pembenahan Sistem apabila terjadi penyimpangan dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Berhak menegur meluruskan apabila terjadi penyimpangan dokumen.
Bekerjasama dengan Ketua Badan Penjamin Mutu Internal untuk mengusulkan atau merubah dokumen yang sudah tidak sesuai dengan implementasi.
Berhak mengusulkan kepada Ketua Badan Penjamin Mutu Internal dan Bagian SDM agar diadakan pelatihan karyawan sesuai dengan kebutuhan.