STMIK Rosma - School of Information Technology

Office Address

Jl. Parahiyangan, Adiarsa Bar., Kec. Karawang Bar., Karawang, Jawa Barat 41311

Phone Number

(0267)8419513 / 0852-1595-9369

Email Address

stmik@rosma.ac.id

Tugas dan Tanggung Jawab 

Unit Pelaksana Teknis (UPT - TIK)

 

UPT Teknologi Informasi dan Komputer (TIK)

Teknologi Informasi dan Komputer adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang pengolahan data yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada ketua dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Ketua 1

Teknologi Informasi dan Komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk diantara tenaga akademik / tenaga teknis komputer di lingkungan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA.

Tugas UPT Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) UPT Teknologi Informasi mempunyai tugas :

  • Melakukan pengawasan dan pengendalian Content Website.  

  • Update PDPT (Pangkalan data perguruan tinggi).  

  • Melaporkan BKD(beban kerja dosen).  

  • Update Database Sumber Daya Manusia.  

  • Mengelola penyimpanan dan pemeliharaan dokumen elektronik.  

  • Membuat program kerja dan anggaran UPT Teknologi Informasi.  

  • Membuat laporan program kerja UPT Teknologi Informasi.  

  • Mengelola Web Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA.  

  • Bertanggung jawan terhadap infrastruktur sistem informasi Sekolah Tinggi.  

  • Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA.  

     

Fungsi UPT Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) :

  • Memberikan layanan kepada civitas akademica dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komputer untuk melaksanakan program Tri Dharma Perguruan Tinggi.  

  • Mewujdukan Sistem Manajemen di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang untuk mendukung kegiatan akadmeik dan adminsitrasi serta pengambilan keputusan baik ditingkat Yayasan, Akademik maupun level manajemen di bawahnya.  

  • Mengembangkan budaya masyarakat informasi di lingkungan kampus Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang dan masyarakat Indonesia pada umumnya.  

  • Berpartisipasi dalam mengembangkan jaringan kerjasama antara Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA Karawang dengan pihak luar, khususnya dalam penerapan serta pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi Informasi dan seni.  

     

UPT Laboratorium

Laboratorium merupakan saran apenunjang yang berfungsi untuk membantu mahasiswa dalam menerapkan ilmu pengetauan. Laboratorium dikelola oleh seoarang kepala yang dibantu oleh laboran.

 

Tugas dan Wewenang Kepala Laboratorium.

Tugas Kepala Laboratorium adalah  :

  • Memimpin dan mengendalikan keseluruhan operasi laboratorium.  

  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan program antar prodi.  

  • Mengelola kegitan laboratorium.  

  • Membagi tugas laboran  

  • Menyusun Program Kerja dan Jadwal Kegiatan.  

  • Membuat analisis kebutuhan alat dan bahan yang diperlukan.  

  • Membuat dan mengelola administrasi laboratorium.  

  • Membuat Rencana Penggunaan dan Pemeliharaan.  

  • Mengawasi, memantau setiap orang yang masuk dan memanfaatkan fasilitas laboratorium.  

Wewenang Kepala Laboratorium adalah :

  • Bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi laboratorium.

  • Bertanggung jawab atas alat – alat yang rusak / tidak berfungsi.

  • Mengecek kelengkapan / fungsi alat / bahan sebelum dan sesudah proses pembelajaran.

  • Bertanggung jawab atas penyimpanan, perawatan alat / bahan.

  • Mengusulkan kepada Wakil ketua tentang pengadaan alat / bahan yang Diperlukan.

     

Tugas dan Wewenang Laboran.

Tugas Laboran adalah sebagai berikut :

  • Perencanaan penegdaan alat dan bahan laboratorium.

  • Menyusun jadwal dan tata tertib pengunaan laboratorium

  • Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat – alat laboratorium.

  • Membuat dan menyusun daftar alat – alat laboratorium.

  • Inventarisir dan pengadminsitrasioan alat – alat laboratorium.

  • Menyusun peralatan / bahan yang akan dipergunakan praktikum dari dosen Mata Kuliah.

Wewenang laboran adalah sebagai berikut :

  • Bertanggung jawab memeliharan dan memperbaiki peralatan atau perkakas dan bahan Laboratorium.

  • Bertanggung jawab atas kebersihan ruang dan alat laboratorium.

     

UPT Tambahan

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA dapat mengadakan unit pelaksana teknis lainnya sesuai dengan keperluan.

Unit pelaksana teknis lainnya tersebut ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) ROSMA setelah mendapatkan persetujuan Yayasan Pendidikan Rosma.